PURBALINGGAKU - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi gunakan Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) jadi pengganti Nowor Pokok Wajib Pajak (NPWP), simak cara cek tanpa harus repot ke dukcapil.
Kebijakan menggunakan NIK jadi pengganti NPWP diumumkan pada saat perayaan Hari Pajak ke 77 Selasa, 19 juli 2022.
Penggunaan NIK sebagai NPWP diresmikan guna mempermudah masyarakat dalam mengurus pajak.
penggantianNIK sebagai NPWP ini juga merupakan bagian dari reformasi perpajakan jilid II.
Baca Juga: Perjuangan Santi Dkk Terkait Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK! Ini Alasannya
Saat ini, sudah ada 19 juta NIK yang dapat digunakan sebagai pengganti NPWP di Indonesia.
NIK yang sudah terintegrasi tersebut sudah dapat digunakan untuk melaporkan SPT tahunan mulai tahun ini.
Bagi yang penasaran, simak cara cek NIK sebagai pengganti NPWP tanpa repot harus ke Dukcapil berikut.
1. SMS/WhatsApp