Perjuangan Santi Dkk Terkait Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK! Ini Alasannya

- 20 Juli 2022, 15:04 WIB
Perjuangan Santi Dkk Terkait Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK! Ini Alasannya
Perjuangan Santi Dkk Terkait Legalisasi Ganja Medis Ditolak MK! Ini Alasannya /Ilustrasi/Pixabay

PURBALINGGAKU - Perjuangan Santi Dkk terkait legalitas ganja medis ditolak MK. Simak alasan Mahkamah Konstitusi di artikel ini.

Pada awalnya perjuangan legalisasi mengenai ganja medis terutama, sudah diperjuangkan sedari dulu, sampai beberapa waktu lalu ada permohonan dari Ibu Santi dan kawan-kawan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menolak uji materi UU Narkotika berdasarkan UUD 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan pada sidang yang digelar hari ini, Rabu 20 Juli 2022 pukul 10.00 WIB.

Sidang tersebut digelar secara daring melalui kanal YouTube MK pada Rabu, 20 Juli.

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Kembali Ke Masyarakat dan Umat

Permohonan pengajuan legalisasi ganja medis untuk kesehatan itu dilakukan oleh Dwi Pertiwi, Santi Warastuti dan Nafiah Murhayanti atas anaknya yang menderita celebral palsy.

Pemohon meminta agar MK mengubah UU Narkotika pasal 6 ayat 1, agar memperbolehkan penggunaan Narkotika golongan 1 untuk kepentingan medis.

Mereka juga meminta agar MK menyatakan Pasal 8 Ayat (1) berisi larangan penggunaan narkotika golongan I untuk kepentingan kesehatan inkonstitusional.

Akan tetapi keputusan sidang tersebut berbuah penolakan dari MK.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin

Sumber: Beragam Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x