Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Kembali Ke Masyarakat dan Umat

- 20 Juli 2022, 11:28 WIB
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini
Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini /Ditjen PAS

PURBALINGGAKU - Habib Rizieq hari ini dinyatakan bebas bersyarat. Keputusan itu diberikan setelah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, menyatakan dia dinilai memenuhi syarat.

Habib Rizieq pagi ini keluar dari rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. Tim kuasa hukumnya menyampaikan rasa syukur bahwa Habib Rizieq akhirnya memperoleh pembebasan bersyarat.

Habib Rizieq melalui kuasa hukumnya menyampaikan dia telah menjalanii 2/3 hukuman sesuai vonis kasasi Mahkamah Agung Nomor 4471 K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021.

Baca Juga: Urutan Pangkat Polisi di Indonesia, dari Bharada Sampai Jenderal serta Tanda Kepangkatannya

Sebagai informasi, putusan MA mengurangi vonis 4 tahun penjara untuk kasus data swab RS Ummi menjadi dua tahun.

Kuasa hukum menyampaikan apresiasi serta terima kasih kepada sejumlah pihak, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabwo.

”Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri,"

Baca Juga: Pesawat Latih Jenis T-50i Golden Eagle Milik TNI AU Jatuh di Blora

"Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri, dan seluruh pihak yang membantu rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq hingga kembali ke masyarakat dan umat,” tulis pernyataan tersebut.

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x