Sebelumnya, Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti menerangkan bahwa Habib Rizieq telah menandatangani dokumen pembebasan bersyarat pada Selasa, 19 Juli 2022.
Baca Juga: Bank Indonesia Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran, Apa Manfaatnya?
"Bahwa yang bersangkutan (Habib Rizieq) telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," tutur Rika.***