PURBALINGGAKU - Pemerintah Indonesia melalui (Satuan Tugas) Satgas Covid 19 memberlakukan peraturan baru bagi masyarakat yang hendak bepergian melalui Aturan Perjalanan Dalam Negeri.
Aturan perjalanan dalam negeri ini dikeluarkan karena kembali meningkatnya kasus Omicron jenis BA4 dan BA5.
Aturan perjalanan dalam negeri ini diterbitkan dalam Surat Edaran Kasatgas No 21 Tahun 2022.
“Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menerbitkan surat edaran baru yang mengatur perjalanan dalam negeri loh. Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No. 21/2022 ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang,” tulis Kantor Staf Presiden RI melalui Instagram, selasa 12 Juli 2022.
Baca Juga: Bank Indonesia Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran, Apa Manfaatnya?
Di dalam aturan perjalanan dalam negeri ini mengharuskan setiap pelaku perjalanan dalam negeri sudah mendapatkan vaksin booster.
Satgas Covid-19 akan melakukan pengawasan yang ketat seperti pemeriksaan acak syarat perjalanan bagi masyarakat yang bepergian.
Selain itu, pihak Satgas Covid 19 juga akan mengatur penerapan hukum bagi aparat berwenang pada saat pelaksanaanya nanti.
Berikut ini merupakan syarat dari aturan perjalanan dalam negeri yang akan berlaku pada tanggal 17 Juli 2022 nanti.