PURBALINGGAKU - Vaksin booster, jadi syarat masuk fasilitas umum. Hal tersebut disampaikan juru bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, lewat kanal YouTube BNPB Indonesia.
Vaksin booster jadi syarat masuk fasilitas umum, ditetapkan karena melihat perkembangan kasus Covid-19 yang tak kunjung reda.
Ia menjelaskan, bahwa progres vaksin booster masih belum siginifikan peningkatannya dibandingkan dosis 1 dan 2.
Baca Juga: Ekonomi Purbalingga Mulai Bangkit, Imbas Covid 19 Melandai dan Momen Lebaran 2022
Berdasar data yang disampaikannya, cakupan nasional vaksin booster saat ini baru mencapai 24%.
"Dari 34 provinsi di Indonesia, ada 28 provinsi yang cakupan vaksinnya masih di bawah 30%. Hanya Bali yang sudah di atas 50% disusul dengan DKI dan Kepulauan Riau di atas 40%, lalu DIY, Jawa Barat dan Kalimantan Timur di atas 30%," ucapnya, dikutip dari video yang diunggah kanal Youtube BNPB Indonesia, Sabtu 2 Juli 2022 lalu.
Melihat data perkembangan vaksin booster, membuat pemerintah berencana akan mengambil kebijakan sebagai upaya percepatan vaksin bosoter.
Baca Juga: Kejar Pemerataan Vaksin Booster Pasca Lebaran, Binda Jateng Gelar Vaksinasi Covid 19 di Purbalingga
"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujarnya.