Vaksin Booster Jadi Syarat Masuk Fasilitas Umum, Ini Penjelasan Satgas Covid-19

- 4 Juli 2022, 14:00 WIB
Vaksin booster, jadi syarat masuk fasilitas umum. Hal tersebut disampaikan juru bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito
Vaksin booster, jadi syarat masuk fasilitas umum. Hal tersebut disampaikan juru bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito /purbalinggaku

PURBALINGGAKU - Vaksin booster, jadi syarat masuk fasilitas umum. Hal tersebut disampaikan juru bicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, lewat kanal YouTube BNPB Indonesia.

Vaksin booster jadi syarat masuk fasilitas umum, ditetapkan karena melihat perkembangan kasus Covid-19 yang tak kunjung reda.

Ia menjelaskan, bahwa progres vaksin booster masih belum siginifikan peningkatannya dibandingkan dosis 1 dan 2.

Baca Juga: Ekonomi Purbalingga Mulai Bangkit, Imbas Covid 19 Melandai dan Momen Lebaran 2022

Berdasar data yang disampaikannya, cakupan nasional vaksin booster saat ini baru mencapai 24%.

"Dari 34 provinsi di Indonesia, ada 28 provinsi yang cakupan vaksinnya masih di bawah 30%. Hanya Bali yang sudah di atas 50% disusul dengan DKI dan Kepulauan Riau di atas 40%, lalu DIY, Jawa Barat dan Kalimantan Timur di atas 30%," ucapnya, dikutip dari video yang diunggah kanal Youtube BNPB Indonesia, Sabtu 2 Juli 2022 lalu.

Melihat data perkembangan vaksin booster, membuat pemerintah berencana akan mengambil kebijakan sebagai upaya percepatan vaksin bosoter.

Baca Juga: Kejar Pemerataan Vaksin Booster Pasca Lebaran, Binda Jateng Gelar Vaksinasi Covid 19 di Purbalingga

"Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya," ujarnya.

Halaman:

Editor: M Fahmi

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x