Bolehkan Melakukan Vaksin pada Saat Berpuasa? Begini kata Ustadz Abdul Somad dan MUI

- 9 April 2022, 00:49 WIB
Ustadz Abdul Somad jelaskan apakah vaksin Covid 19 dapat membatalkan puasa
Ustadz Abdul Somad jelaskan apakah vaksin Covid 19 dapat membatalkan puasa /Tangkapan layar youtube.com / Kun Ma Allah.

PURBALINGGAKU - Bolehkan kita melakukan vaksin pada saat sedang berpuasa? Begini penjelasan Ustadz Abdul Somad dan Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Pertanyaan tentang apakah vaksin membatalkan puasa telah dijawab oleh Ustadz Abdul Somad dan MUI secara jelas. Hal itu bisa menjadi panduan bagi umat muslim yang menjalankan puasa Ramadan.

Pertanyaan apakah vaksin membatalkan puasa yang dijawab Ustadz Abdul Somad dan MUI muncul dikarenakan Presiden Jokowi telah memberikan himbauan bagi masyarakat yang ingin mudik sudah harus mendapatkan 2 kali vaksin dan 1 kali booster

Baca Juga: Asuransi Konvensional, Halal atau Riba? Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad

Hal tersebut membuat masyarakat antri melakukan vaksin agar dapat mudik ke kampung halaman mereka masing-masing.

Namun, apakah boleh melakukan vaksin pada saat berpuasa? Bagaimana hukumnya? Apakah tidak membatalkan puasa kita? 

Dalam sebuah kajian Uastadz Abdul Somad atau sering disapa UAS yang diupload di Youtube Channel FSRMM TV, menjelaskan bahwa suntik obat tidak membatalkan.

Baca Juga: Cara Menyikapi Ibu yang Selingkuh, Simak u Abdul Somad

Suntik sakit perut, suntik sakit kepala, suntik demam, tidak membatalkan. Namun suntik infus batal karena infus itu makanan, amunisi pengganti makanan pada tubuh. 

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x