Bolehkah Membayar Haji Dengan Uang Asuransi Kematian? Ini Penjelasan Ustad Abdul Somad

- 8 April 2022, 12:48 WIB
Ustadz Abdul Somad
Ustadz Abdul Somad /

PURBALINGGAKU- Ustad Abdul Somad menjelaskan terkait hukum membayar haji dengan uang asuransi kematian.

Ustad Abdul Somad yang merupakan ahli bidang ilmu hadits dan fiqih lulusan Al Azhar Mesir ini selain membahas hukum membayar haji dengan uang asuransi kematian, juga menerangkan hukum asuransi.

Dalam kanal YouTube Love Islam, Ustad Abdul Somad mengungkapkan bahwa ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum membayarkan haji dengan uang asuransi kematian.
Ustad Abdul Somad menjelaskan hukum asuransi yang terdiri atas dua hal.
Dalam hal ini Ustad Abdul Somad menukil dari penjelasan Syaikh Ali Jum'ah Mufti Mesir yakni,

Pertama, asuransi ini hukumnya haram karena mencium judi.

Sebab, ketika seseorang bayar tiap tahun, lalu tak meninggal, akhirnya dia tidak dapat asuransi tersebut.

Baca Juga: Sering Mimpikan Seseorang Dalam Tidur? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

Sedangkan yang baru membayar, lalu esok harinya dirinya kena musibah meninggal, akhirnya ia dapat asuransi tersebut.

Maka kondisi semacam ini dianggap judi, sehingga hukumnya haram.

Kedua, hukumnya halal, sebab dalam asuransi ada unsur tolong menolong.

Halaman:

Editor: Afgani Dirgantara

Sumber: YouTube Love Islam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x