"Uang asuransi itu menjadi milik asuransi peninggalan almarhum, bukan milik almarhum. Sebab orang yang meninggal tidak memiliki harta," kata Ustad Abdul Somad.
Dengan kata lain, uang asuransi itu berpindah tangan kepada ahli waris.
Jika yang meninggal adalah suami, dan istri masih hidup, maka istri berhak mendapat 1/8.
Selebihnya dibagikan kepada anaknya.
Dengan hitungan anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempuan.
Jangan uang itu digunakan untuk memberangkatkan haji orang yang telah meninggal tersebut.
Baca Juga: Tips Memilih Pasangan Hidup Menurut Ustad Abdul Somad
Kecuali, uang tersebut memang sudah dibagikan kepada yang memiliki hak atas uang tersebut.
Keputusan selanjutkan ada di tangan keluarga.
"Jika ingin memberangkatkan haji, maka uang tersebut diperoleh dari patungan uang dari anak-anak," ujar Ustad Abdul Somad.