Memberangkatkan haji yang demikian ini disebut badal haji.
Demikian penjelasan Ustad Abdul Somad mengenai hukum memberangkatkan haji menggunakan uang asuransi.***
Memberangkatkan haji yang demikian ini disebut badal haji.
Demikian penjelasan Ustad Abdul Somad mengenai hukum memberangkatkan haji menggunakan uang asuransi.***
Editor: Afgani Dirgantara
Sumber: YouTube Love Islam