Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Pusat pada hari Selasa, 16 Maret lalu menggelar sidang pleno untuk memutuskan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid 19 pada Saat Berpuasa.
Hal ini tentu menjadi pertanyaan besar mengingat mayoritas masyarakat Indonesia beragama muslim.
Baca Juga: Hukum Sholat Dhuha Berjamaah? Simak Jawaban Ustadz Abdul Somad
Terkait dengan vaksinasi tersebut, Komisi Fatwa MUI Pusat sudah pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa, K.H Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, vaksinasi sendiri adalah pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut, untuk meningkatkan produksi antibodi guna menyangkal penyakit tertentu.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi suntik tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi suntik adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya” kata Kiai Asrorun.
Baca Juga: Sah atau Tidak, Tanpa Membaca Al-Fatihah dalam Sholat? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Ia sependapat dengan pemerintah mengenai vaksin, mengingat hal tersebut bisa meningkatkan imunitas masyarakat Indonesia, sehingga resiko untuk tertular sedikit.
Namun Ia juga memberikan saran, agar pelaksanaan vaksinasi tersebut dilakukan pada malam hari, hal tersebut mengingat jika siang hari masyarakat yang berpuasa kondisinya sedang kurang berstamina.
Sehingga ditakutkan akan menimbulkan hal yang tidak diinginkan ketika melakukan vaksinasi di siang hari.