Perhatian! Tidak Ikut Vaksin Bantuan Sosial Tunai di Purbalingga Batal Diberikan

- 18 April 2022, 11:23 WIB
Kepala Kelurahan Purbalingga Wetan Tri Arinmo Supandri, Senin 18 April 2022
Kepala Kelurahan Purbalingga Wetan Tri Arinmo Supandri, Senin 18 April 2022 /Dok. Dinkominfo/

PURBALINGGAKU - Warga yang terdaftar sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) di Kabupaten Purbalingga wajib mengikuti program vaksinasi.

Pasalnya jika warga terdaftar penerima BST tidak mendapatkan vaksinasi maka bisa dicoret dari daftar penerima bantuan di Purbalingga.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kelurahan Purbalingga Wetan, Tri Anirwo Supandri pada acara vaksinasi bagi para penerima BST wilayah Kelurahan Purbalingga Wetan, Senin 18 April 2022.

Supandri mengatakan, sebagai syarat penerimaan BST warga harus terlebih dahulu mendapatkan vaksinasi.

Baca Juga: Rumah Warga Desa Makam Purbalingga Ambruk Setelah Diguyur Hujan dan Angin Kencang

Menurutnya, penerimaan BST yang telah lampau menimbulkan kerumunan yang rentan akan penyebaran Covid 19.

Oleh karena itu menurutnya, guna menanggulangi hal penyebaran Covid 19 pemerintah mengharuskan penerima BST melalui proses vaksinasi terlebih dahulu.

“Kalau yang baru pertama kali ya tidak apa-apa. Mau dua kali atau bahkan booster akan mendapatkan BST pada hari ini pukul 11.45 WIB,” kata Tri Anirwo Supandri.

Baca Juga: RSIA Ummu Hani Purbalingga Launching Pelayanan Khitan, Hapal Minimal Satu Juz Al Quran Dapat Potongan Harga

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x