4. Perlihatkan hasil pemindaian pada pengecer.
5. Jika hasil pindai menunjukkan warna hijau, maka diizinkan untuk membeli minyak goreng curah. Namun jika yang keluar warna merah maka pembelian tidak diizinkan
Baca Juga: Ketahui Cara Membeli Minyak Goreng Menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi atau KTP
Untuk yang belum menginstall PeduliLiindungi atau hanya memiliki KTP. Tenang saja, tentu juga disediakan caranya.
Cara membeli minyak goreng curah rakyat melalui KTP, sebagai berikut:
1. Pastikan anda sudah memiliki KTP.
2. Tunjukkan KTP pada pengecer.
3. Pengecer akan mencatat NIK.
4. Anda bisa membeli minyak goreng curah di lokasi tersebut.
Baca Juga: USTC dan Terra Classic Naik Tajam Lebih dari 40 Persen Pada Hari Ini