Beli Minyak Goreng Curah Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi, Permudah Pemantauan Rantai Distribusi

- 25 Juni 2022, 09:13 WIB
Menko Luhut Panjdjaitan umumkan akan gunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pembelian minyak goreng curah
Menko Luhut Panjdjaitan umumkan akan gunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pembelian minyak goreng curah /Instagram @luhut.pandjaitan/

PURBALINGGAKU- Pemerintah akan menjadikan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pembelian minyak goreng curah. Langkah sosialisasi akan mulai dilakukan agar kebijakan baru itu dapat diketahui masyarakat.

"Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin 27 Juni dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan," kata Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari Antara, Sabtu, 25 Juni 2022.

Pemberlakuan kebijakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pembelian minyak goreng curah akan segera diterapkan. Nantinya hal itu akan menjadi dasar siapa saja yang berhak mendapatkan minyak goreng dengan ketentuan harga.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja PT Asia Sawit Makmur Jaya

"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET)," ujarnya

Luhut menjelaskan, penggunaan PeduliLindungi nantinya juga berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Pupuk Organik Cair Pengganti AB Mix, Tingkatkan Nutrisi Tanaman Model Hidroponik

"Untuk memitigasi adanya penyelewengan di berbagai tempat dan dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan juga kenaikan harga minyak goreng," jelasnya

Pihaknya juga telah membentuk Task Force untuk menyebarluaskan informasi terkait transisi sistem baru kepada masyarakat. Tujuannya untuk memastikan masa sosialisasi dan transisi berjalan maksimal.

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x