PURBALINGGAKU- Pemerintah menerapkan aturan baru terkait pembelian minyak goreng curah rakyat(MGCR).
Masyarakat diwajibkan untuk membeli minyak goreng menggunakan aplikasi PeduliLiindungi atau menunjukkan NIK KTP.
Semakin majunya teknologi, masyarakat pun dipaksa untuk beradaptasi dengan zaman.
Pemerintah pun menginformasikan langkah-langkah atau cara membeli minyak goreng dengan PeduliLiindungi ataupun KTP.
Baca Juga: Jelang Idul Adha, Begini Cara Memilih Hewan Kurban yang Aman dan Sehat Ditengah Wabah PMK
Dikutip dari Instagram @indonesiabaik.id begini caranya membeli minyak goreng melalui PeduliLiindungi:
1. Pastikan sudah terinstall aplikasi PeduliLiindungi di smartphone anda.
2. Datangi toko pengecer yang menjual minyak goreng curah rakyat.
3. Pindai QR code atau barcode yang ada di pengecer dengan menggunakan aplikasinya.