"Korban diminta dan memaksanya untuk memegang bagian vital daripada tersangka," ujarnya
Barang bukti yang diamankan dalam kasus itu antara lain, baju gamis milik para korban, jilbab milik korban, celana dalam korban, hingga kaos para korban.
Baca Juga: Inalillahi PPP Berduka: Haji Lulung Ketua DPW DKI Meninggal Dunia, Mengeluh Sakit di Dada
"Tersangka dijerat dengan Pasal 76 junto pasal 72 tentang perlindungan anak serta pasal 64 KUHP. Ancaman pidana paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda Rp5 miliar," tutur Endra Zulpan.***