"Mr. Y hadir di Mata Najwa dan meminta identitasnya disembunyikan dan kami menghargai permohonannya agar identitasnya disembunyikan," ucap Najwa Shihab dalam acara Mata Najwa yang videonya tayang di kanal Youtube Najwa Shihab pada 4 November 2021.
"Tapi, Pak Ahmad Riyadh, bukan berarti kami tidak melakukan tugas jurnalistik kami untuk mengecek apakah memang betul narasumber yang kami hadirkan sesuai kapasitasnya, perangkat pertandingan Liga 1, saya jamin itu, pak," kata Najwa Shihab.
Baca Juga: Instastory Sopir Vanessa Angel bakal Jadi Bahan Penyelidikan
Namun, Ahmad Riyadh berdalih PSSI akan sulit menindaknya karena tak tahu identitas wasit itu.
"Ya terus kita bisa apa kalau orangnya bersembunyi?" sebut Ahmad Riyadh.
"Itu pertanyaan Mata Najwa bisa apa, ya, pak?" kata Najwa Shihab menimpali.
Ahmad Riyadh kemudian melaporkan Mata Najwa ke pengadilan untuk menggugurkan hak tolaknya.
Baca Juga: Tersangka Curanmor Terlibat Aksi Kejar-Kejaran dengan Korbannya, Tertangkap saat Terjebak Macet
Hak tolak merupakan hak wartawan untuk menolak mengungkap identitas narasumber yang mesti dirahasiakannya. Aturan soal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.***