Setahun Jual Hexymer Eceran, Tiga Pemuda Asal Mrebet Kantongi Untung 400 Persen

- 5 November 2021, 18:39 WIB
Satresnarkoba Purbalingga berhasil menangkap tiga pemuda asal Kecamatan Mrebet yang menjual hexymer eceran.
Satresnarkoba Purbalingga berhasil menangkap tiga pemuda asal Kecamatan Mrebet yang menjual hexymer eceran. /Dok. Polres Purbalingga

PURBALINGGAKU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga meringkus tiga pemuda asal Kecamatan Mrebet yang merupakan pengedar obat terlarang jenis hexymer.

Ketiganya berhasil diamankan berikut barang bukti berupa 860 butir obat, berikut tiga telepon genggam, dan uang tunai Rp 156 ribu hasil penjualan.

Kabag Operasi Polres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, tiga tersangka masing-masing IF (20), bekerja sebagai buruh warga Desa Pengalusan, AS (24), tidak bekerja warga Desa Serayu Larangan, dan ASP (25), karyawan swasta warga Desa Binangun Kecamatan, Mrebet.

"Tiga tersangka merupakan warga dari satu kecamatan. Ketiganya merupakan pengedar obat terlarang jenis Hexymer," kata Kabag Ops didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Muhammad Muanam dan Kasi Humas Iptu Muslimun dalam pers rilis, Jumat, 5 November 2021.

Baca Juga: Tom Liwafa, Crazy Rich Surabaya Janji Bakal Jamin Masa Depan Anak Vanessa Angel

Pujiono menerangkan, pihaknya mendapat laporan masyarakat yang menginformasikan adanya penjualan obat terlarang di wilayah Kecamatan Mrebet.

Setelah penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial IF pada Minggu 24 Oktober 2021 di rumahnya.

"Setelah satu tersangka diamankan kemudian petugas menangkap kembali dua orang lainnya berinisial AS dan ASP. Dua orang tersebut berperan membantu tersangka IF menjual obat terlarang," katanya.

Berdasarkan keterangan tersangka, mereka sudah setahun berjualan obat terlarang. IF membeli hexymer secara online dengan harga per 1000 butir sebsar Rp 600 ribu.

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x