Baca Juga: Tersangka Curanmor Terlibat Aksi Kejar-Kejaran dengan Korbannya, Tertangkap saat Terjebak Macet
Kemudian, hexymer itu dijual kembali bersama tersangka AS dan ASP dalam paket berisi 5 butir dan 10 butir.
Mereka mematok harga Rp 25 ribu per 10 butir. Jadi omset penjualan per 1000 butir mencapai Rp 2,5 juta, atau sebesar 4 kali lipat dari harga asli dengan keuntungan sebesar 416 persen.
"Ketiga tersangka mengaku nekat menjual obat terlarang karena tergiur keuntungan. Ketiganya mengaku membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari," katanya.
Karena perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Baca Juga: Menhan Prabowo Kunjungi Menhan Malaysia, Bicarakan Kerjasama Bilateral Pertahanan
"Kepada masyarakat mari awasi lingkungan sekitar. Silahkan melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan seperti peredaran narkoba. Sehingga bisa dilakukan penyelidikan dan pengungkapan kasusnya," ujarnya.***