Gubernur Anies Baswedan Digugat Warga Terkait PPKM, Riza Patriana:'Wajar Negara Demokrasi'

- 26 Oktober 2021, 17:07 WIB
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria  menyampaikan jika lokasi balapan mobil listrik Formula E akan segera diumumkan.
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan jika lokasi balapan mobil listrik Formula E akan segera diumumkan. /Dok.PMJ News/

PURBALINGGAKU - Gubernur Jakarta Anies Baswedan digugat warganya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jakarta.

Atas gugatan warga kepada Anies Baswedan, Wagub DKI Jakarta Riza Patria menilainya sebagai sebuah kewajaran. Karena Indonesia merupakan negara demokrasi yang menjunjung tinggi hak masyarakat.

Namun Riza Patria meminta pada para penggugat Anies Baswedan agar melihat fakta di Jakarta dan data terkait pemberlakuan PPKM di Jakarta.

"Mohon dipahami agar apa pun tuntutan, harapan, gugatan, tolong sesuaikan dengan data dan fakta yang ada," katanya di Balai Kota Jakarta, Senin 25 Oktober 2021 malam.

Baca Juga: Tempat Hiburan Karaokenya Belum Mendapat Izin Buka, Inul Daratista Protes Jokowi

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat dengan Judul Anies Baswedan Digugat Warga Gara-gara PPKM, Wagub Riza Patria: Tolong Sesuaikan dengan Data dan Fakta

Menurutnya, Pemprov tidak akan bersikap antikritik kepada masyarakat. Bahkan nantinya, gugatan itu akan dihadapi Pemprov secara bijak di PTUN.

Dalam pandangannya, gugatan ini merupakan bagian daripada dinamika dalam bernegara dan berdemokrasi, sehingga harapannya ke depan bisa menjadi masukan yang positif bagi Pemprov Jakarta dalam mengatur kegiatan masyarakat.

"Kami anggap semua itu bagian dinamika, masukan yang kita harap jadi positif ke depan lebih baik," ucapnya.

Baca Juga: Kasus Pelat Nomor Mobil Rachel Vennya Selesai, Polisi Putuskan Bersalah dan Langgar Hukum

Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhana menambahkan, pihaknya akan mengikuti proses gugatan sesuai dengan hukum acara di pengadilan.

"Kami siap menghadapi gugatan," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat ke PTUN Jakarta terkait aturan PPKM.

Gugatan tersebut diajukan oleh sekelompok warga yang diwakili Ferry Polly. Gugatan ini didaftarkan dengan nomor perkara 237/G/2021/PTUN.JKT pada Kamis, 14 Oktober 2021 lalu. Gugatan yang sama juga dilayangkan kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Baca Juga: Pedangdut Ayu Ting Ting Laporkan Lagi Netizen yang Hina Anaknya ke Polda Metro Jaya

Dalam gugatan itu, ada lima poin yang didaftarkan Ferry Polly, salah satunya meminta tergugat untuk mencabut aturan soal PPKM di Jakarta. Ferry juga meminta pengadilan untuk membebankan perkara kepada ketiga pejabat itu.

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan," bunyi gugatan di poin kedua.

Berikut ini 5 poin gugatan kepada Anies Baswedan, Tito Karnavian dan Ganip Warsito:

Baca Juga: Kementerian Agama Milik Semua Agama, Gus Yaqut: 'Agama Tidak Hanya Islam, Ormas Tidak Hanya NU'

1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan;

3. Menyatakan Batal atau Tidak Sah:

- Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);

Baca Juga: Gila..! Sadisnya Praktik Pinjol Ilegal Hutang Rp1 Juta Bayar Rp20 Juta, Polisi: Masih Ditagih Rp20 Juta Lagi

- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);

- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

- Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 (beserta perubahan atau perpanjangannya);

Baca Juga: Menteri BUMN Erick Thohir, Terus Semangati Pengusaha Lokal Bali Agar Bersiap Diri Paska Pandemi

- Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali (beserta perubahan atau perpanjangannya);

- Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

5. Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini. Subsidair, atau apabila Pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).(Amir Faisol)***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah