Gara-gara Belum Vaksin, Laporan Korban Percobaan Pemerkosaan Ditolak Polisi Banda Aceh

- 20 Oktober 2021, 14:00 WIB
ilustrasi percobaan pemerkosaan yang dialami mahasiswi di Banda Aceh
ilustrasi percobaan pemerkosaan yang dialami mahasiswi di Banda Aceh /pikiran-rakyat.com/

Baca Juga: Selamatkan Citra Polri, Listyo Sigit: 'Jangan Antikritik Lakukan Introspeksi'

Korban bersama YLBHI-LBH akhirnya diijinkan masuk setelah pendamping hukum menunjukan sertifikat vaksin. Namun laporan mereka tetap ditolak dengan alasan tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin atau surat keterangan dokter. 

SA sebagai korban tetap menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya, namun ironis saat menjelaskan kejadian seorang Polisi menanggapi dengan kalimat yang tidak berdasar.

"Mana bisa kamu katakan itu percobaan pemerkosaan. Memangnya ada dipegamg alat kelaminmu atau dipegang daerah sensitif, misalnya diremas-remas payudaranya? Kalau tidak ya berarti bukan (percobaan pemerkosaan), Ini penganiayaan namany," dikutip dari Instagram @jaringangusdurian 

Baca Juga: Sindikat Pinjol di Cengkareng, Jakarta Barat Menjerat 5.700 Nasabah, Bunga Pinjol Hampir Dua Kali Lipat

Sementara Jaringan Gusdurian dalam unggahan Instagram resminya menyoroti kasus percobaan pemerkosaan itu. Pihaknya mempertanyakan adanya penolakan laporan yang dikarenakan tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin. 

"Hal ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang harusnya dijadikan landasan utama dalam menangani berbagai kasus. Pernyataan kepolisian soal definisi percobaan pemerkosaan pun perlu dikritisi dan dievaluasi," ujarnya.*** 

 

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Instagram @jaringangusdurian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah