Libur Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Digeser, Mitigasi Lonjakan Kasus Covid 19

- 19 Oktober 2021, 18:45 WIB
Sekretariat Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar menyampaikan digesernya libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan upaya mitigasi lonjakan kasus Covid 19, Selasa 19 Oktober 2021
Sekretariat Ditjen Bimas Islam M. Fuad Nasar menyampaikan digesernya libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan upaya mitigasi lonjakan kasus Covid 19, Selasa 19 Oktober 2021 /Dok. Kemenag

PURBALINGGAKU - Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dilaksanakan umat Islam setiap tahunnya pada tanggal 12 Rabiul Awal.

Pada tahun 2021 M, perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW seharusnya dirayakan bertepatan dengan hari ini, Selasa 19 Oktober.

Namun Sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid 19, pemerintah menetapkan hari libur Maulid digeser menjadi 20 Oktober 2021.

Menurut Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama M. Fuad Nasar, pergeseran hari libur itu tidak mengubah substansi Maulid Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Jokowi Dorong Pemerintah Daerah Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Sampah, Skema Anggaran Dibantu APBN

Pertimbangan situasional dikatakan Fuad menjadi alasan pergeseran hari libur nasional itu. Pergeseran menurutnya bersifat sementara untuk mitigasi risiko lonjakan kasus Covid 19.

Meskipun saat ini trend kasus Covid 19 mengalami penurunan secara signifikan, masyarakat masih tetap perlu untuk waspada.

"Kebijakan mengubah hari libur nasional dan cuti bersama berkenaan dengan hari besar keagamaan yang ditetapkan dengan SKB Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, sama sekali tidak mengubah substansi hari besar keagamaan yang diperingati oleh umat," kata Fuad dalam keterangannya, Selasa 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Desa Wisata Ciburial Garut Jawa Barat Tawarkan Keindahan Alam dan Kreatifitas Budaya Lokal

Fuad menuturkan untuk pedoman penyelenggaraan peringatan hari besar keagamaan di tengah pandemi Covid 19 Menteri Agama telah mengeluarkan surat edaran.

Surat edaran nomor 29 tahun 2021 tertanggal 7 Oktober telah dikeluarkan sebagai acuan bagi masyarakat yang ingin merayakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

“SE Menteri Agama terbaru itu justru memberikan panduan kepada umat dalam memperingati hari besar keagamaan sesuai dengan waktu yang sudah ada," ujar Fuad.

Selain hari libur Maulid, sebelumnya pemerintah menetapkan libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu 11 Agustus 2021. Selain itu, pemerintah juga menghapus libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada 24 Desember 2021.

Baca Juga: Marak Kasus Polisi Lakukan Kekerasan Berlebihan, Kapolri Intruksikan Kapolda Tindak Tegas Pelanggaran

"Jika masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Diharapkan ke depannya pemerintah menetapkan hari libur sesuai dengan tanggal jatuhnya hari besar keagamaan," tutur M. Fuad Basar.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah