Marak Kasus Polisi Lakukan Kekerasan Berlebihan, Kapolri Intruksikan Kapolda Tindak Tegas Pelanggaran

- 19 Oktober 2021, 16:35 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo keluarkan surat telegram yang berisi intruksi untuk tindak tegas Polisi pelaku kekrasan berlebihan, Selasa 19 Oktober 2021
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo keluarkan surat telegram yang berisi intruksi untuk tindak tegas Polisi pelaku kekrasan berlebihan, Selasa 19 Oktober 2021 /Dok. Polri

PURBALINGGAKU - Kepolisian RI saat ini tengah ramai mendapatkan kritik dari masyarakat. Beberapa persoalan mengemuka ke publik lantaran Polisi banyak dituding melakukan sejumlah pelanggaran mulai dari kekerasan, profesionalitas, hingga terkhir mencuat dugaan asusila yang dilakukan seorang Kapolsek. 

Sejumlah persoalan itu tentu tidak bisa terus terjadi, Polri harus segera berbenah untuk memperbaiki citra Polisi di mata masyarakat. Jika tidak maka institusi resmi negara itu akan menuai badai pada kemudian hari. Langkah tegas mulai dilakukan Polri untuk mengantisipasi potensi buruk itu. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hari ini, Selasa 19 Oktober 2021 mengeluarkan surat telegram yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kapolda di Indonesia. Kapolri meminta para Kapolda menindak tegas pelanggaran anggota Polisi di kasus kekerasan berlebihan.

Surat telegram itu bernomor ST/2162/X/HUK2.9/2021. Surat telegram dikeluarkan ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas nama Kapolri.

Baca Juga: Wapres KH Ma'ruf Amin Dorong Penyiapan Generasi Muda Indonesia Berilmu dan Berakhlak

Dalam surat telegram itu ada 3 kasus yang menjadi sorotan Kapolri, diantaranya kasus Polsek Percut Sei Tuan Polres Medan yang diduga tidak profesional dan proporsional dalam penanganan kasus penganiayaan.

Selain itu Polri juga menyoroti kasus anggota Polresta Tangerang membanting mahasiswa yang melakukan unjuk rasa, dan kasus anggota Satlantas Polresta Deli Serdang melakukan penganiayaan terhadap pengendara sepeda motor.

Surat Telegram itu berisi 11 arahan Kapolri menyikapi 3 kasus tersebut. Kapolri memerintahkan Kapolda untuk mengambil alih kasus kekerasan berlebihan dan memastikan penanganan berjalan transparan.

“Agar mengambil alih kasus kekerasan berlebihan yang terjadi serta memastikan penanganannya dilaksanakan secara prosedural, transparan dan berkeadilan,” demikian bunyi poin pertama telegram Kapolri dikutip dari website resmi Polri, Selasa 19 Oktober 2021. 

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x