Ratusan Kasus Pinjol Berhasil Dibongkar, Polri Terus Gencarkan Langkah Penindakan

- 13 Oktober 2021, 09:37 WIB
Ilustrasi pinjol, Ratusan kasus Pinjol telah ditindak Polri
Ilustrasi pinjol, Ratusan kasus Pinjol telah ditindak Polri /pixabay/ StockSnap/

PURBALINGGAKU - Fenomena merebaknya pinjaman online (Pinjol) menjadi perhatian publik di Indonesia.

Pinjol di tanah air telah banyak memakan korban karena penerapan aturannya yang cenderung merugikan masyarakat.

Kasus Pinjol terus diselidiki penyidik Bareskrim Polri, Dalam periode 2020-2021, tercatat ratusan kasus pinjaman online telah berhasil dibongkar.

Baca Juga: Fadli Zon Minta Densus 88 Dibubarkan, Kompolnas Sebut Mirip Statmen Teroris

“Bahwa Polri telah menangani kasus pinjaman online sebanyak 370 perkara dengan yang sudah diselesaikan berupa 93 perkara,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Helmy Santika dalam keterangannya, Rabu 13 Oktober 2021.

Saat ini sebanyak 93 perkara telah selesai dilidik dan sidik. Sementara 8 perkara dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Selanjutnya 20 perkara telah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), kemudian 63 perkara henti lidik, serta dua perkara dicabut laporannya oleh pelapor." ujar Helmy.

Baca Juga: Haris Azhar Belum Dipanggil, Saksi Pelapor Luhut Binsar Pandjaitan Masih Diperiksa Polisi

Helmy menjelaskan terdapat lima satuan tugas yang disiapkan Polri untuk menangani perkara Pinjol.

Satuan itu antara lain Dittipideksus, Direktorat Tindak Pidana Siber, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Tengah, serta Polda Jawa Timur.

Helmy menyebut penyidik telah melakukan beberapa langkah pencegahan kasus Pinjol tidak marak terjadi.

Baca Juga: Laporannya di Tolak Bareskrim, Tamara Bleszynski: 'Tidak kah Kamu Punya Hati'

Langkah yang dilakukan antara lain mulai dari menerbitkan surat telegram Kabareskrim terkait arahan pembongkaran kasus Pinjol.

Selain itu sosialisasi melalui media online dan media sosial tentang bahaya pinjaman online oleh Divisi Humas Mabes Polri, Bidhumas Polda dan jajaran serta Humas Polres Jajaran.

Langkah koordinasi dan kerjasama dengan melakukan kegiatan rapat mingguan antara Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari Dittipideksus Bareskrim Polri, OJK serta BI juga telah dilakukan.

Baca Juga: Di Depan Nikita Mirzani, Kakek Suhud Menangis Menceritakan Kronologis Dirinya Dimarahi Baim Wong

“Rapat dilakukan sebagai sarana koordinasi, pertukaran data dan informasi mengenai kasus-kasus pinjaman online untuk kepentingan hukum,” tutur Helmy Santika.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah