Penghentian Kasus Ayah Perkosa Tiga Anak di Luwu Timur, Polri Klarifikasi Trending Tagar 'PercumaLaporPolisi'

- 12 Oktober 2021, 13:28 WIB
Polri klarifikasi trending Tagar PercumaLaporPolisi akibat penghentian kasus Ayah perkosa tiga anak di Luwu Timur Sulawesi Selatan
Polri klarifikasi trending Tagar PercumaLaporPolisi akibat penghentian kasus Ayah perkosa tiga anak di Luwu Timur Sulawesi Selatan /Dok. Divisi Humas Polri

PURBALINGGAKU - Penghentian penyelidikan kasus 'ayah perkosa tiga anak' di Luwu Timur, Sulawesi Selatan berbuah munculnya tagar #PercumaLaporPolisi yang sempat trending.

Diketahui kasus 'ayah perkosa tiga anak' dihentikan kasusnya karena dianggap tidak memiliki alat bukti yang cukup.

Sebelumnya disampaikan kasus 'ayah perkosa tiga anak' itu dapat kembali dibuka jika ada alat bukti baru terkait atas adanya laporan itu.

Menyikapi hal itu, Polri menegaskan akan merespon setiap keluhan dari masyarakat sebagaimana tugas pokok yang diatur dalam Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002.

Baca Juga: Masuk Polsek Kutasari Wajib Scan Barcode Aplikasi Peduli Lindungi

“Tentunya Polri tidak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya di mana di Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI." kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dikutip dari website resmi Polri, Selasa 12 Oktober 2021.

Menurutnya berbagai macam tugas Polri tidak hanya terkait pada penegakan hukum saja. Namun upaya menciptakan ketertiban masyarakat juga dilakukan.

Baca Juga: Pengemudi Mobil Sedan BMW yang Menabrak Polisi di Jakarta Selatan Tidak Ditahan

"Tugas pokok Polri itu bukan saja penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, juga melindungi dan mengayomi masyarakat,” ujar Ahmad Ramadhan.

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah