Cair! BSU Rp 1 Juta Siap Disalurkan, Cek Dulu Syarat dan Cara Penarikan di Sini

- 10 September 2021, 18:13 WIB
ILUSTRASI: Bantuan subsidi gaji tahap 4 sudah cair ke rekening, cek notifikasi pekerja penerima BSU di web Kemnaker (kemnaker.go.id).
ILUSTRASI: Bantuan subsidi gaji tahap 4 sudah cair ke rekening, cek notifikasi pekerja penerima BSU di web Kemnaker (kemnaker.go.id). /Tangkap layar kemnaker.go.id

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Angka Cakupan Vaksin Purbalingga Belum Mencapai Target, Bupati: 'Dosis kedua baru 12 persen'

Pada saat pengecekan penerima BSU di laman resmi Kemnaker, akan muncul tiga keterangan sebagai berikut:

1. Calon
Artinya sudah direkomendasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

2. Ditetapkan

Artinya sudah resmi ditetapkan sebagai penerima BSU oleh Kemnaker.

Halaman:

Editor: Gilang Grahita

Sumber: bsu.kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah