Ramai Pemotor Kawal Ambulan, Simak Dulu Aturan Mainya

- 10 September 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi anggota Escort Ambulans yang melakukan pengawalan di jalan raya terhadap ambulans
Ilustrasi anggota Escort Ambulans yang melakukan pengawalan di jalan raya terhadap ambulans /Tangkap layar akun Youtube.com/@yossmv/

PURBALINGGAKU - Belakangan ini muncul tren baru pemotor mengawal ambulan, mereka dikenal sebagai Escort Ambulans. Banyak yang berinisiatif untuk membantu perjalanan di tengah kemacetan.

Para pemotor ini berusaha untuk megawal ambulan dalam mengangkut pasien dalam keadaan darurat.

para Escort Ambulans ini biasanya dapat dikenali dengan penggunaan rompi hijau. bahkam ada yang menambahkan lampu strobo di motornya.

Baca Juga: One Piece Chapter 1025: Pertemuan Dua Naga, Luffy dan Momonosuke Tantang kaido di Atap Onigashima

Meskipun niatnya baik, apakah pengawalan terhadap ambulan ini boleh dilakukan?

Jika melihat pada aturan yang berlaku di Indonesia, maka sebenarnya pengawalan terhadap ambulans bukan wewenang dari anggota Escort Ambulans.

Dikutip PURBALINGGAKU dari Pikiran Rakyat.com, dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Angka Cakupan Vaksin Purbalingga Belum Mencapai Target, Bupati: 'Dosis kedua baru 12 persen'

Artikel serupa telah ditayangkan Pikiran-rakyat.com pada 10 September 2021 dengan judul:Tren Motor Kawal Ambulans di Jalan Raya, Bolehkah? Simak Aturannya Resminya

Halaman:

Editor: Gilang Grahita

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x