Ramai Pemotor Kawal Ambulan, Simak Dulu Aturan Mainya

- 10 September 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi anggota Escort Ambulans yang melakukan pengawalan di jalan raya terhadap ambulans
Ilustrasi anggota Escort Ambulans yang melakukan pengawalan di jalan raya terhadap ambulans /Tangkap layar akun Youtube.com/@yossmv/

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah;

Baca Juga: Link Live Streaming Liga 1 Indonesia Jumat-Minggu 10-12 September, Persela vs Persipura hingga Persija vs PSIS

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan mobil patroli jalan tol pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Jadi meskipun alasannya baik, escort ambulans sama sekali tak boleh menggunakan lampu strobo atau rotator di dalam kendaraan mereka.***(Alza Ahdira)

Halaman:

Editor: Gilang Grahita

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah