Ramai Pemotor Kawal Ambulan, Simak Dulu Aturan Mainya

- 10 September 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi anggota Escort Ambulans yang melakukan pengawalan di jalan raya terhadap ambulans
Ilustrasi anggota Escort Ambulans yang melakukan pengawalan di jalan raya terhadap ambulans /Tangkap layar akun Youtube.com/@yossmv/

Dalam pasal 14 ayat 1 huruf A dijelaskan kalau pengawalan hanya boleh dilakukan pihak kepolisian.

"Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan," ujar aturan tersebut.

Baca Juga: Menurut Ganjar Pencemaran Sungai Bengawan Solo Akibat Limbah Ciu Sudah Keterlaluan

Selain itu, beberapa jenis kendaraan yang boleh mendapat pengawalan dari pihak kepolisian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Kendaraan tersebut antara lain :

a.Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b.Ambulans yang mengangkut orang sakit
c.Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d.Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
e.Iring-iringan pengantar jenazah
f.Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
g.Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Selain itu, permasalahan lainnya dari para escort ambulans adalah penggunaan strobo secara sembarangan.

Baca Juga: KPI Tuding Serial Animasi Upin dan Ipin Bentuk Propaganda Malaysia pada Indonesia

Padahal penggunaan strobo/lampu rotator sudah diatur dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat 5 Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Gilang Grahita

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah