Ramai Pemotor Kawal Ambulan, Simak Dulu Aturan Mainya

- 10 September 2021, 17:55 WIB
Ilustrasi anggota Escort Ambulans yang melakukan pengawalan di jalan raya terhadap ambulans
Ilustrasi anggota Escort Ambulans yang melakukan pengawalan di jalan raya terhadap ambulans /Tangkap layar akun Youtube.com/@yossmv/

PURBALINGGAKU - Belakangan ini muncul tren baru pemotor mengawal ambulan, mereka dikenal sebagai Escort Ambulans. Banyak yang berinisiatif untuk membantu perjalanan di tengah kemacetan.

Para pemotor ini berusaha untuk megawal ambulan dalam mengangkut pasien dalam keadaan darurat.

para Escort Ambulans ini biasanya dapat dikenali dengan penggunaan rompi hijau. bahkam ada yang menambahkan lampu strobo di motornya.

Baca Juga: One Piece Chapter 1025: Pertemuan Dua Naga, Luffy dan Momonosuke Tantang kaido di Atap Onigashima

Meskipun niatnya baik, apakah pengawalan terhadap ambulan ini boleh dilakukan?

Jika melihat pada aturan yang berlaku di Indonesia, maka sebenarnya pengawalan terhadap ambulans bukan wewenang dari anggota Escort Ambulans.

Dikutip PURBALINGGAKU dari Pikiran Rakyat.com, dalam UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Angka Cakupan Vaksin Purbalingga Belum Mencapai Target, Bupati: 'Dosis kedua baru 12 persen'

Artikel serupa telah ditayangkan Pikiran-rakyat.com pada 10 September 2021 dengan judul:Tren Motor Kawal Ambulans di Jalan Raya, Bolehkah? Simak Aturannya Resminya

Dalam pasal 14 ayat 1 huruf A dijelaskan kalau pengawalan hanya boleh dilakukan pihak kepolisian.

"Polri bertugas melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan," ujar aturan tersebut.

Baca Juga: Menurut Ganjar Pencemaran Sungai Bengawan Solo Akibat Limbah Ciu Sudah Keterlaluan

Selain itu, beberapa jenis kendaraan yang boleh mendapat pengawalan dari pihak kepolisian diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993.

Kendaraan tersebut antara lain :

a.Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
b.Ambulans yang mengangkut orang sakit
c.Kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
d.Kendaraan Kepala Negara (Presiden dan Wakil Presiden) atau Pemerintah Asing yang menjadi tamu negara
e.Iring-iringan pengantar jenazah
f.Konvoi, pawai atau kendaraan orang cacat
g.Kendaraan yang penggunaannya untuk keperluan khusus atau mengangkut barang-barang khusus.

Selain itu, permasalahan lainnya dari para escort ambulans adalah penggunaan strobo secara sembarangan.

Baca Juga: KPI Tuding Serial Animasi Upin dan Ipin Bentuk Propaganda Malaysia pada Indonesia

Padahal penggunaan strobo/lampu rotator sudah diatur dalam undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat 5 Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 sebagai berikut:

1. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah;

Baca Juga: Link Live Streaming Liga 1 Indonesia Jumat-Minggu 10-12 September, Persela vs Persipura hingga Persija vs PSIS

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan mobil patroli jalan tol pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Jadi meskipun alasannya baik, escort ambulans sama sekali tak boleh menggunakan lampu strobo atau rotator di dalam kendaraan mereka.***(Alza Ahdira)

Editor: Gilang Grahita

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah