Tahapan Pemilu 2024 Akan Dimulai Juni Tahun Ini, Semua Pihak Terkait Harus Bersiap

23 Maret 2022, 13:15 WIB
Pemilu Tahun 2024 tahapannya akan dimulai Juni 2022 inu /Antara Foto/Reno Esnir/

PURBALINGGAKU - Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi menyampaikan, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai paling lambat pada Juni 2022.

Hal itu disampaikan Pramono Ubaid Tanthowi saat menyampaikan materi pada acara sosialisasi Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P KPU) yang diikuti secara virtual oleh semua Pemda di Indonesia, Rabu 23 Maret 2022.

Semua pihak terkait menurutnya harus sudah mulai bersiap-siap. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa tahapan Pemilu harus dilakukan paling lambat 22 bulan sebelum pemungutan suara dilakukan.

Baca Juga: Inilah Profil Idayati, Adik Kandung Jokowi yang Akan Dinikahi Oleh Anwar Usman Mantan Ketua MK

Timeline yang telah ditetapkan dan disepakati pihak terkait tentang pelaksanaan Pemilu 2024, pemungutan suara akan dilakukan pada Februari 2024.

“Sehingga tahapan Pemilu sudah harus dimulai paling lambat Juni. Sambil kita sosialisasi Rancangan PKPU dan menunggu pengesahan kita harus sudah mempersiapkan tahapan Pemilu 2024,” katan Pramono

Pihaknya menyebut, hal teknis seperti verifikasi Partai Politik (Parpol) calon peserta Pemilu harus sudah dipersiapkan karena jadwal pendaftaran Parpol yaitu Agustus 2022 mendatang.

Baca Juga: Sosok Anwar Usman, Calon Adik Ipar Jokowi yang Ternyata Mantan Ketua MK

Sehingga hal-hal teknis tentang aturan kepesertaan Parpol pada hajat demokrasi lima tahunan tersebut harus dipahami dengan baik.

Terutama yang mendapat sorotan dari KPU adalah data-data kependudukan yang berhubungan dengan keanggotaan seseorang pada Parpol.

“Draft PKPU Pasal 7 dan 8 menyebutkan Data Kependudukan diperlukan untuk menetapkan persyaratan jumlah keanggotaan Parpol yaitu 1000 untuk Kabupaten/Kota. Jika ini ditetapkan berarti persiapan terkait verifikasi data tersebut juga harus dilakukan,” terangnya.

Baca Juga: Apa yang Menyebabkan Minyak Goreng Langka dan Harganya Mahal? Ternyata ini Penyebabnya

Sementara Komisioner Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI, Rahmat Bagja dalam paparannya menyebutkan beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan dan bersifat krusial.

Pertama menurutnya adalah tentang Sipol (Sistem Informasi Partai Politik) yang sering menjadi polemik. Kedua, pendaftaran Parpol dan penyerahan data keanggotaan di Kabupaten/ Kota dan pengawasan verifikasi kantor serta keterwakilan perempuan di tingkat nasional.

Baca Juga: Azis Samual Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI

“Kami akan fokus pengawasan pada beberapa isu. Terutama Sipol yang sering kali menjadi polemik tapi nanti akan dibicarakan intern terlebih dahulu dengan penyelenggara lain,” tutur Rahmat Bagja.***

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Tags

Terkini

Terpopuler