Azis Samual Ditetapkan Sebagai Tersangka, Kasus Pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI

- 2 Maret 2022, 20:56 WIB
Politisi Partai Golkar Azis Samual. (ANTARA)
Politisi Partai Golkar Azis Samual. (ANTARA) /Dokumentasi Pribadi

PURBALINGGAKU - Azis Samual politisi Partai Golkar telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI).

Azis Samual yang merupakan politisi Partai Golkar itu menurut Penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus pengeroyokan terhadap Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama berperan memerintahkan.

"Pasalnya yang disangkakan yaitu Pasal 55 KUHP ayat 1 juncto Pasal 170 KUHP. Dengan pasal itu, yang bersangkutan (Azis Samual) disangkakan telah berperan menyuruh para eksekutor melakukan pengeroyokan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, Rabu 2 Maret 2022.

Baca Juga: Angelina Sondakh Akan Segera Bebas, Hukuman 10 Tahun Karena Korupsi Telah Dilalui

Namun menurut Tubagus, hingga saat ini Azis Samual masih membantah dirinya terlibat dalam pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama.

"Sampai pemeriksaan kemarin terhadap AS, yang saat pemeriksaan sebagai saksi dan sebagai tersangka, masih menolak mengakui bahwa dia menyuruh melakukan," ujar Tubagus.

Meski Azis Samual enggan mengakui sangkaan penyidik, polisi tetap menetapkan dirinya sebagai tersangka terkait kasus pengeroyokan tersebut setelah polisi mengantongi alat bukti yang memadai.

Baca Juga: Indra Kenz Masih Bungkam, Bareskrim Polri Selidiki Orang Terdekat

"Sebagaimana Pasal 184 KUHP bahwa alat bukti terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat atau dokumen, petunjuk dan keterangan tersangka," terangnya.

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah