Angelina Sondakh Akan Segera Bebas, Hukuman 10 Tahun Karena Korupsi Telah Dilalui

- 2 Maret 2022, 11:12 WIB
Angelina Sondakh akan segera bebas, setelah dihukum 10 tahun kurungan
Angelina Sondakh akan segera bebas, setelah dihukum 10 tahun kurungan /Instagram.com/@friendspageant

PURBALINGGAKU - Angelina Sondakh akan segera menghirup udara bebas pada Maret 2022 ini setelah menjalani hukuman selama 10 tahun.

Angelina Sondakh sebelumnya merupakan anggota DPR RI hingga akhirnya tersandung kasus korupsi dan ditahan sejak 2012.

Angelina Sondakh yang merupakan Puteri Indonesia 2002 itu dinyatakan telah menjalani hukuman pidana sekitar 10 tahun usai mendapat cuti menjelang bebas (CMB).

Baca Juga: Indra Kenz Masih Bungkam, Bareskrim Polri Selidiki Orang Terdekat

Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengatakan, Angelina Sondakh sudah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk diberikan program CMB.

Besaran CMB sebanyak remisi terakhir paling lama 3 bulan. Ia sendiri semestinya bisa bebas pada bulan Oktober 2021.

Baca Juga: Warga Terdampak Banjir Serang Membutuhkan Bantuan, Makanan hingga Lentera Diharapkan Korban

"Namun karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp.4.538.027.278,- Subs. 4 bulan 5 Hari Penjara, maka waktu CMB Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti melalui siaran persnya, Rabu 2 Maret 2022.

Mantan istri mendiang Adjie Massaid itu mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 2012. Dia terbukti menerima suap dalam kasus suap Wisma Atlet Palembang.

Halaman:

Editor: Rifatuts Tsaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah