Gara-gara Belum Vaksin, Laporan Korban Percobaan Pemerkosaan Ditolak Polisi Banda Aceh

20 Oktober 2021, 14:00 WIB
ilustrasi percobaan pemerkosaan yang dialami mahasiswi di Banda Aceh /pikiran-rakyat.com/

PURBALINGGAKU - Mahasiswi asal Aceh Besar, Banda Aceh terpaksa harus menelan kekecewaan. Pasalnya laporan atas peristiwa percobaan pemerkosaan yang dialaminya ditolak Polisi gara-gara dirinya belum melakukan vaksinasi Covid 19.

Mengutip siaran pers YLBHI-LBH Banda Aceh, awalnya pada 17 Oktober 2021 mahasiswa berinisial SA (19) mengalami percobaan pemerkosaan di tempat tinggalnya Aceh Besar. 

SA korban percobaan pemerkosaan yang saat itu sedang sendiri di rumahnya, mendapati pintu rumahnya digedor berulang kali. Karena ketakutan dia menghubungi ibunya yang sedang pergi melalui telfon.

Namun karena mengira penggedor pintu adalah tetangganya, SA kemudian memberanikan diri untuk membuka. Benar saja setelah pintu dibuka pelaku langsung membekap dan melakukan percobaan pemerkosaan.

Baca Juga: Tipe Orang NU Versi Gus Miftah: Ada Golongan Sandal Jepit sampai Berdasi

Beruntung tindakan asusila itu gagal dilakukan pelaku lantaran Ibu korban kembali kerumah. Sang Ibu mendapati putrinya tengah pingsan karena dimungkinkan terbentur meja. 

Sementara pelaku meninggalkan rumah korban dalam kondisi berantakan, SA masih mengingat ciri-ciri pelaku. Pelaku menurut korban memiliki tinggi sekitar 170 cm, berkulit sawo matang, memakai kaos hitam, celana jeans dongker dan topi warna gelap. 

Selanjutnya masalah dengan Polisi dimulai, sehari berselang tepatnya Senin 18 Oktober 2021 pukul 13.30 waktu setempat, korban beserta keluarga mendatangi kantor YLBHI-LBH Banda Aceh utnuk meminta bantuan hukum.

Pihak YLBHI-LBH Banda Aceh bersama korban kemudian mendatangi Polresta Banda Aceh pukul 16.00. Namun diluar dugaan mereka tidak dizinkan masuk karena korban dan ibunya tidak bisa menunjukan sertifikat vaksinasi. 

Baca Juga: Selamatkan Citra Polri, Listyo Sigit: 'Jangan Antikritik Lakukan Introspeksi'

Korban bersama YLBHI-LBH akhirnya diijinkan masuk setelah pendamping hukum menunjukan sertifikat vaksin. Namun laporan mereka tetap ditolak dengan alasan tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin atau surat keterangan dokter. 

SA sebagai korban tetap menjelaskan kronologi kejadian yang dialaminya, namun ironis saat menjelaskan kejadian seorang Polisi menanggapi dengan kalimat yang tidak berdasar.

"Mana bisa kamu katakan itu percobaan pemerkosaan. Memangnya ada dipegamg alat kelaminmu atau dipegang daerah sensitif, misalnya diremas-remas payudaranya? Kalau tidak ya berarti bukan (percobaan pemerkosaan), Ini penganiayaan namany," dikutip dari Instagram @jaringangusdurian 

Baca Juga: Sindikat Pinjol di Cengkareng, Jakarta Barat Menjerat 5.700 Nasabah, Bunga Pinjol Hampir Dua Kali Lipat

Sementara Jaringan Gusdurian dalam unggahan Instagram resminya menyoroti kasus percobaan pemerkosaan itu. Pihaknya mempertanyakan adanya penolakan laporan yang dikarenakan tidak bisa menunjukan sertifikat vaksin. 

"Hal ini sangat bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan yang harusnya dijadikan landasan utama dalam menangani berbagai kasus. Pernyataan kepolisian soal definisi percobaan pemerkosaan pun perlu dikritisi dan dievaluasi," ujarnya.*** 

 

Editor: Rifatuts Tsaniyah

Sumber: Instagram @jaringangusdurian

Tags

Terkini

Terpopuler