Bantah Dakwaan Penghasutan dan Suap, Aung San Suu Kyi: Tidak Masuk Akal

- 27 Oktober 2021, 07:00 WIB
Pemimpin terkudeta Myanmar, Aung San Suu Kyi membantah dakwaan penghasutan yang mengkhawatirkan publik dalam kesaksian di pengadilan pertama
Pemimpin terkudeta Myanmar, Aung San Suu Kyi membantah dakwaan penghasutan yang mengkhawatirkan publik dalam kesaksian di pengadilan pertama /REUTERS/Soe Zeya Tun

PURBALINGGAKU- Pemimpin terkudeta Myanmar, Aung San Suu Kyi membantah dakwaan penghasutan yang mengkhawatirkan publik dalam kesaksian di pengadilan pertamanya.

Kesaksian itu berlangsung sejak aksi kudeta junta militer yang menyeret Myanmar dalam kekacauan dan mengakhiri satu dekade reformasi demokrasi, lapor media setempat dikutip dari Antara, Selasa 26 Oktober 2021.

Tim pengacara, BBC Burma dan Myanmar Now melaporkan, Suu Kyi membantah tuduhan penghasutan sehubungan dengan partainya yang mengeluarkan surat yang meminta organisasi internasional tidak menjalin kerja sama dengan junta Februari lalu.

Baca Juga: Usik Penahanan Osman Kavala, Erdogan Ancam Usir 10 Duta Besar Negara Barat

Media pemerintah Myanmar tidak melaporkan perkembangan dalam sejumlah kasus hukum Suu Kyi dan satu-satunya sumber informasi publik tentang persidangannya adalah pengacaranya Khin Maung Zaw, yang mendapat perintah dari otoritas militer awal Oktober ini agar tidak berbicara kepada publik.

Perintah itu muncul setelah Khin Maung Zaw awal Oktober ini mengatakan Presiden terguling Myanmar Win Myint bersaksi di pengadilan bahwa militer berupaya memaksanya untuk menyerahkan kekuasaan beberapa jam sebelum kudeta 1 Februari.

Junta militer itu juga memperingatkannya bahwa dia bisa dalam bahaya jika menolak perintah untuk bungkam.

Baca Juga: Swedia: Afghanistan Bisa Runtuh Lebih Cepat Dari yang Diduga

Pengacara itu mengatakan, Suu Kyi memintanya untuk mempublikasikan kesaksian Win Myint di hadapan publik yang menjadi cerita pertamanya sebelum kudeta.

Halaman:

Editor: M Fahmi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x