Pengadilan HAM Eropa Meminta Turki Mengubah UU Penghinaan Presiden

- 19 Oktober 2021, 22:20 WIB
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan. /REUTERS/Eduardo Munoz.

PURBALINGGAKU - Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) Eropa (ECHR) meminta Turki mengubah undang-undang tentang penghinaan presiden.

Diketahui, ribuan orang telah didakwa dan dijatuhi hukuman atas kejahatan menghina Presiden Turki, Tayyip Erdogan dalam tujuh tahun sejak ia beralih dari perdana menteri menjadi presiden.

Permintaan tersebut dikemukakan setelah ECHR memutuskan bahwa penahanan Vedat Sorli pada 2017 melanggar hak kebebasan berekspresi.

Vedat Sorli dijatuhi hukuman penjara 11 bulan atas unggahan karikatur dan foto Presiden Tayyip Erdogan di Facebook yang disertai komentar satir dan kritis.

Baca Juga: Polda Jabar Beberkan Daftar 23 Pinjol Ilegal yang Beroperasi di Yogyakarta

"Tidak ada pembenaran untuk penahanan dan penangkapan Sorli sebelum persidangan atau pengenaan sanksi pidana kepadanya", kata Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR) seperti dikutip dari Antara pada Selasa, 19 Oktober 2021.

ECHR mengatakan undang-undang penghinaan terhadap presiden memberi kepala negara status istimewa atas upaya warga negara menyampaikan informasi dan pendapat tentang kepala negara.

Undang-undang tersebut harus diubah untuk memastikan orang-orang memiliki kebebasan berpendapat tanpa campur tangan pihak berwenang.

Baca Juga: Tiwi Serahkan Bonus Uang Tunai untuk Adit dan Ifan, Atlet Berprestasi di PON Papua

Halaman:

Editor: Galuh Widoera Prakasa

Sumber: Reuters ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x