Bila yang berhutang belum mampu untuk membayar hutangnya, maka sebaiknya tunggulah sampai dia mampu membayar.
Bila perlu maka bebaskanlah hutangnya tersebut.
"Siapa yang senang diselamatkan aLLAH SWT dari kesusahan hari kiamat, maka sebaiknya menghilangkan kesusahan orang yang terlilit hutang atau membebaskannya," (H.R. Muslim).
Baca Juga: Ada Tugu Mirip Monas di Purbalingga, Ternyata Begini Kisahnya
4. Tidak boleh mengambil keuntungan dari utang
Dalam memberi pinjaman utang maka janganlah mengambil keuntungan yang mengandung riba seperti bunga pinjaman.
"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah SWT dan tinggalkan riba, jika kalian orang beriman," (Q.S. Al-Baqarah ayat 278).***
(Kabar Lumajang/ Ajeng Galih Nurlestari SP)