Ini 4 Adab Menagih Hutang dalam Islam, Insya Allah Dibayar Lunas tanpa Banyak Alasan

- 10 September 2021, 11:00 WIB
Ilustrasi Bayar Hutang
Ilustrasi Bayar Hutang /Pexels/Karolina Grabowska

PURBALINGGAKU – Memberi hutang memang mudah, namun menagih hutang adalah perkara lain.

Seringkali kita sulit sekali menagih hutang, padahal di perjanjian awal sudah disepakati kapan tanggal pembayaran.

Selalu ada alasan yang muncul saat seseorang menagih hutang.

Saking seringnya seseorang menagih hutang sampai terkesan seperti debt collector. Sementara orang yang ditagih seperti korban.

Meski demikian, tidak berarti Anda boleh menghalalkan segala cara untuk menagih hutang.

Baca Juga: Awas, Gagal Ginjal Terjadi Akibat 10 Kebiasaan Ini, Bukan Hanya Menahan Kencing

Tentu ada hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam menagih hutang. Seperti dalam agama islam mengajarkan adab dalam menagih hutang.

Dikutip Purbalinggaku.com dari Kabar Lumajang dalam artikel berjudul 4 Adab Menagih Hutang dalam Islam, Salah Satunya Saat Jatuh Tempo Sesuai Kesepakatan.

Ada 4 adab menagih hutang menurut islam yang bisa dilakukan:

Baca Juga: Link Live Streaming Liga 1 Indonesia Jumat-Minggu 10-12 September, Persela vs Persipura hingga Persija vs PSIS

1. Tagihlah hutang saat sudah jatuh tempo sesuai kesepakatan

Menagih hutang dilakukan saat waktu yang telah disepakati bersama sudah jatuh tempo.

Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah bahwa Imam Ahmad bin Hanbal berkata "Selayaknya pemberi pinjaman untuk menepati janjinya,".

Baca Juga: Karl Marx ‘Bapak Komunis’ Ternyata Punya Keponakan yang Jadi Bupati Purbalingga, Ini Buktinya

2. Tagihlah hutang dengan cara yang baik

Menagih hutang dengan menggunakan cara yang sopan dan baik-baik.

Sebagaimana Hadits Riwayat Ibnu Majah "Siapa yang menuntut haknya, sebaiknya menuntut dengan baik, baik kepada orang yang ingin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin menunaikannya."

Baca Juga: Ternyata Sudah Ada Pabrik Zaman Prasejarah di Purbalingga, Ini Buktinya

3. Jangan menyulitkan yang berhutang bila belum mampu membayar

Bila yang berhutang belum mampu untuk membayar hutangnya, maka sebaiknya tunggulah sampai dia mampu membayar.

Bila perlu maka bebaskanlah hutangnya tersebut.

"Siapa yang senang diselamatkan aLLAH SWT dari kesusahan hari kiamat, maka sebaiknya menghilangkan kesusahan orang yang terlilit hutang atau membebaskannya," (H.R. Muslim).

Baca Juga: Ada Tugu Mirip Monas di Purbalingga, Ternyata Begini Kisahnya

4. Tidak boleh mengambil keuntungan dari utang

Dalam memberi pinjaman utang maka janganlah mengambil keuntungan yang mengandung riba seperti bunga pinjaman.

"Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah SWT dan tinggalkan riba, jika kalian orang beriman," (Q.S. Al-Baqarah ayat 278).***

Baca Juga: Sah! Leasing Boleh Sita Paksa Kendaraan Kredit Macet di Jalanan Tanpa Proses Pengadilan, Ini Penjelasannya

(Kabar Lumajang/ Ajeng Galih Nurlestari SP)

Editor: M Fahmi

Sumber: Kabar Lumajang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah