PURBALINGGAKU – Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021.
Dengan landasan keputusan MK tersebut, jika di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan jika ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.
Pada halaman 83 paragraf 3.14.3. menyebutkan, untuk debitur yang mengakui ada wanprestasi, bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur
Selain itu, eksekusi juga bisa dilakukan langsung oleh kreditur jika debitur mengakui ada wanprestasi dalam artian menunggak pembayaran yang telah disepakati dalam waktu kredit.
Keputusan MK tersebut keluar pada 31 Agustus lalu. lebih dari itu, eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanya sebuah alternatif.
Baca Juga: Dapat Bagian Duit Rp 1,2 Miliar, Sejumlah Partai di Purbalingga Masih Bandel Administrasi
Seperti dilansir Purbalinggaku dari Pikiran Rakyat, permohonan uji materi ke MK dilakukan oleh Joshua Michael Djami.
Joshua merupakan karyawan di perusahaan leasing dengan jabatan kolektor internal, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Saat itu dia meminta kejelasan hukum tentang proses eksekusi obyek jaminan fidusia.
Baca Juga: Bagi-bagi Duit untuk Partai Politik Purbalingga, PDIP Dapat Jatah Rp 292 Juta Golkar Gigit Jari