PURBALINGGAKU - Korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang bertambah.
Tiga orang dinyatakan meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangerang.
Dengan meninggalnya tiga orang tersebut, maka korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran menjadi 44 orang.
Dikutip Purbalinggaku dari Pikiran rakyat, informasi bertambahnya jumlah korban telah dikonfirmasi oleh Kabag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Rika Aprianti, Kamis, 9 September 2021.
Baca Juga: Dapat Bagian Duit Rp 1,2 Miliar, Sejumlah Partai di Purbalingga Masih Bandel Administrasi
"Pada hari ini telah meninggal dunia narapidana korban kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang di Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang," katanya.
tiga orang yang dinyatakan meninggal dunia hari ini adalah nara pidana kasus pelanggaran Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Berikut daftar tiga korban yang baru dinyatakan meninggal dunia di RSUD Tangerang hari ini:
1. Hadiyanto bin Ramli