1. Tagihlah hutang saat sudah jatuh tempo sesuai kesepakatan
Menagih hutang dilakukan saat waktu yang telah disepakati bersama sudah jatuh tempo.
Hal ini dijelaskan dalam kitab Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah bahwa Imam Ahmad bin Hanbal berkata "Selayaknya pemberi pinjaman untuk menepati janjinya,".
Baca Juga: Karl Marx ‘Bapak Komunis’ Ternyata Punya Keponakan yang Jadi Bupati Purbalingga, Ini Buktinya
2. Tagihlah hutang dengan cara yang baik
Menagih hutang dengan menggunakan cara yang sopan dan baik-baik.
Sebagaimana Hadits Riwayat Ibnu Majah "Siapa yang menuntut haknya, sebaiknya menuntut dengan baik, baik kepada orang yang ingin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin menunaikannya."
Baca Juga: Ternyata Sudah Ada Pabrik Zaman Prasejarah di Purbalingga, Ini Buktinya
3. Jangan menyulitkan yang berhutang bila belum mampu membayar