"Terkait dengan kompensasi dan pesangon, kami siap memediasi antara perusahaan dan serikat pekerja. Jika ada perselisihan yang tidak bisa diselesaikan, maka akan diangkat ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah," ujar Budi.
Untuk diketahui, data per Januari 2024, ada 39 pabrik rambut dan bulu mata palsu yang menyerap total 38.863 tenaga kerja di Purbalingga.
Perusahaan-perusahaan multinasional tersebut, 22 diantaranya milik investor asing dan 17 sisanya milik investor dalam negeri. ***