PURBALINGGAKU- Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Puskesmas Kutasari.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Purbalingga, Ahmad Dice Novenra kepada wartawan, Selasa (12/12/2023).
"Semua alat bukti sudah lengkap, akhir Desember sudah ada kesimpulan," kata dia.
Baca Juga: Rencana Golkar Usung Calon Bupati, Tenny: Saya Patuh pada Penugasan Partai
Dice mengungkapkan, hadil audit investigasi Inspektorat menemukan transaksi mencurigakan dalam pengelolaan dana BOK Puskesmas Kutasari tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 257 juta.
"Modusnya banyak, mulai dari pemotongan honor pegawai sampai pemalsuan perjalanan dinas," terangnya.
Dice menyebut, oknum yang diduga kuat sebagai dalang korupsi telah menyetorkan sejumlah uang ke kas daerah untuk menutup kerugian negara pada 6 September 2023.
Baca Juga: Muslimah Entrepreneur, Menumbuhkan Ekonomi Lokal di Purbalingga
Namun, lanjut Dice, hal tersebut tidak menghapus unsur pidana karena dilakukan pada tahap penyidikan dan tanpa melalui kordinasi dengan tim penyidik.