Ribuan Guru di Purbalingga Nyaris jadi Tersangka akibat Pakai Dana BOS untuk Honor ASN

- 9 Desember 2023, 09:09 WIB
Ribuan Guru di Purbalingga Nyaris jadi Tersangka akibat Pakai Dana BOS untuk Honor ASN
Ribuan Guru di Purbalingga Nyaris jadi Tersangka akibat Pakai Dana BOS untuk Honor ASN /

PURBALINGGAKU - Ribuan guru SD dan SMP di Purbalingga, Jawa Tengah mengembalikan honor yang diterima dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai total Rp 8,9 miliar.

Para guru dari 459 SD dan 60 SMP yang mendapat tugas tambahan sebagai operator atau bendahara BOS tersebut terpaksa mengembalikan honor yang diterima sejak 2020 ke kas negara.

"Penyelidikan kami, honor yang diterima tiap bulan oleh kepala sekolah Rp 250 ribu, bendahara Rp 200 ribu, bendahara pembantu Rp 150 ribu, tapi belum dipotong pajak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Purbalingga, Agus Khairudin, kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Menurut Agus, para guru tersebut salah menafsirkan peraturan menteri dan juknis pengelolaan BOS.

Baca Juga: Peningkatan Potensi Desa melalui Literasi Digital dan Pemasaran Produk Berbasis Teknologi di Desa Banjarwaru

Pada tahun 2019, memang guru ASN masih diperbolehkan menerima honor dari BOS. Namun, sejak terbit Permendikbud Nomor 8 tahun 2020, guru ASN dilarang menerima honor-honor tersebut.

"Kekeliruan ini terus berlanjut karena sistem penganggaran di aplikasi ARKAS tidak menolak mata anggaran untuk honor. Para guru ini menganggap kalau tidak ditolak sistem berarti diperbolehkan," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, Kajari menyimpulkan jika kasus ini hanya kesalahan administrasi. Setelah seluruh honor dikembalikan ke kas negara, ribuan guru ASN akhirnya lolos dari jerat hukum.

"Demi stabilitas maka kasus ini kami hentikan. Kalau mau dilanjutkan, ada 459 dikali 3 guru jadi tersangka," katanya.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x