Jangan Abaikan! Berikut Manfaat NIB Bagi Pelaku Usaha

- 8 Desember 2023, 19:58 WIB
Ilustrasi: Manfaat NIB bagi pelaku usaha
Ilustrasi: Manfaat NIB bagi pelaku usaha /Disperdagin Kabupaten Bandung

PURBALINGGAKU- Manfaat NIB bagi pelaku usaha adalah dokumen legalitas yang menerangkan mengenai identitas dari pelaku usaha untuk melaksanakan berbagai kegiatan usaha. Dokumen semacam ini bisa diurus secara mandiri ataupun melalui pihak ketiga yang akan membantu mulai dari pembuatan hingga penerbitannya.

NIB menjadi bukti bahwa suatu perusahaan sudah terdaftar, sehingga fungsinya memang sama dengan dokumen TDP atau Tanda Daftar Perusahaan.

Untuk bisa mendapatkan NIB ini bisa melalui sistem OSS atau Online Single Submission. Namun karena masih baru, maka Pemda masih ada yang mengeluarkan TDP. NIB biasanya terdiri dari 13 digit angka secara acak karena tersemat pengaman dan tanda tangan elektronik.

Baca Juga: PHRI: Kebijakan Pelarangan Bus Pariwisata ke Terminal Atas Baturraden Terkesan Terburu-Buru Tanpa Solusi

Manfaat NIB Bagi Pelaku Usaha

Lalu, apa saja sih manfaat NIB bagi pelaku usaha? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

Pertama, syarat mendapatkan dokumen legalitas lain. Keuntungan memiliki NIB bagi perusahaan adalah kemudahan untuk mendapatkan dokumen legalitas lain yang dapat diurus lewat pihak ketiga. Diantaranya dokumen NPWP Badan Usaha, RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing, BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, Surat Izin Usaha, dan lain-lain.

Anda bisa langsung mengurus dokumen legalitas tersebut karena perusahaan yang Anda jalankan sudah memiliki NIB. Bahkan NIB ini mapu menyimpan berbagai data perizinan hanya dengan satu identitas.

Kedua, proses izin usaha efisien. NIB perusahaan yang dimiliki dapat mencakup berbagai dokumen legalitas lain, sehingga proses izin usaha menjadi lebih efisien atau ramping.

Anda bisa menghemat waktu, sebab hanya beberapa menit waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan NIB. Namun Anda bisa mendapatkan berbagai dokumen lain yang bisa digunakan untuk menunjung berbagai aktvitas usaha.

Halaman:

Editor: Tias Cahya

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x