Manfaat Legalitas Usaha UMKM, Penting untuk Kemudahan Akses Modal

- 7 Desember 2023, 21:35 WIB
Ilustrasi: Manfaat legalitas usaha umkm
Ilustrasi: Manfaat legalitas usaha umkm /dok.PNM/

PURBALINGGAKU-Jika hendak terjun ke dunia usaha, yang dipikirkan bukan hanyalah soal bagaimana proses jual belinya saja. Namun juga mempertimbangkan manfaat legalitas usaha umkm. Memang tidak semua pemilik usaha ingin mengurus legalitasnya ketika baru saja membuatnya dengan berbagai alasan, misalnya karena usahanya masih termasuk skala kecil.

Manfaat Legalitas Usaha UMKM

Padahal kepengurusan dokumen legalitas banyak memiliki keuntungan, termasuk usaha dengan kelas mikro sekalipun. Nah, selanjutnya apa saja keuntungan dokumen legalitas bagi usaha mikro kecil dan menengah? Yuk simak penjelasan manfaat legalitas usaha umkm.

Baca Juga: Manfaat Legalitas Usaha, Penting untuk Perlindungan Aset Bisnis

Pertama, pendampingan pengembangan usaha. Pendampingan yang dimaksud bisa dilakukan baik oleh perorangan, kelompok hingga instansi yang membantu UMKM agar usaha dapat berjalan dengan baik.

Kedua, kepastian dan perlindungan hukum. dokumen legalitas disini sangat dperlukan untuk dapat melindungi usaha Anda dari berbagai potensi buruk yang mungkin bisa menimpa perusahana.

Dengan kepemilikan dokumen legalitas yang sesuai dengan aturan yang berlaku, Anda dapat menjalankan usaha Anda denga naman dan nyaman tanpa khawatir nantinya dibekukan pemerintah.

Ketiga, kemudahan akses modal. Modal menjadi suatu permasalahan yang seringkali dihadapi oleh para penggiat UMKM.

Terbatasnya masalah modal tersebut dapat menghambat perkembangan usaha karena biasanya berbagai lembaga keuangan lebih selektif untuk memberikan pinjaman modal. Terutama persoalan dokumen legalitas yang dimiliki, padahal Anda bisa mengurusnya melalui pihak ketiga mulai dari awal hingga penerbitannya.

Baca Juga: Bikin SIUP Dimana? Simak Cara Membuat SIUP Offline

Halaman:

Editor: Tias Cahya

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x