Dana Desa Naik, Wabup Titip Anggarkan Untuk Penurunan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem

- 11 Desember 2023, 00:55 WIB
Dana Desa Naik, Wabup Titip Anggarkan Untuk Penurunan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Dana Desa Naik, Wabup Titip Anggarkan Untuk Penurunan Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem /

PURBALINGGAKU - Dana Desa (DD) secara nasional naik dari Rp 70 triliun menjadi Rp 71 triliun di tahun 2024. Wakil Bupati Purbalingga, H Sudono berpesan kepada para Kepala Desa agar tahun 2024 tetap memprioritaskan urusan penghapusan kemiskinan ekstrem dan percepatan penurunan stunting.

"Perlu disisipkan dalam DD untuk urusan penurunan stunting dan penghapusan kemiskinan ekstrem, tinggal perlu pedoman yang jelas pembagian tugas antara desa dengan dinas-dinas," kata Wabup Sudono dalam acara Workshop Pengelolaan Keuangan Desa yang Akuntabel dalam Rangka Peningkatan Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi Desa yang Berkelanjutan, Jum'at (8/12/2023) di Pendopo Dipokusumo.

Wabup menyebutkan per Agustus 2023 angka stunting di Purbalingga masih 12,1%. Ia menargetkan agar tahun 2024 bisa turun menjadi di bawah 10%.

Sedangkan kemiskinan ekstrem di Purbalingga tahun 2022 sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS) berada di angka 2,19%. Untuk menangani kemiskinan ekstrem anggaran harus menyasar pada pemenuhan 8 area intervensi, diantaranya rumah layak huni, listrik, akses air bersih, jamban, sekolah, intervensi disabilitas, pekerjaan, dan intervensi risiko stunting.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Tips Beli Baju Murah Tapi Bagus

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengungkapkan DD terus ditingkatkan, tahun 2024 ditetapkan pada angka Rp 71 triliun. Ia menargetkan rata-rata per desa setidaknya mendapatkan Rp 1 - 3 miliar, bahkan sampai Rp 5 miliar.

"Akan tetapi dengan peningkatan itu saya ingin memastikan bahwa pengelolaanya betul-betul baik, harus dikelola dengan tepat guna, dan tepat sasaran," katanya

Menurutnya, semakin besar DD akan semakin tinggi potensi kasus penyalahgunaan anggaran. Namun ia memastikan kepada BPK dan BPKP kalau tidak ada temuan yang betul-betul memiliki bukti tindak pidana, atau hanya administratif, terlambat membuat laporan itu untuk tidak dipersoalkan.

"Tapi kalau tindakan pidana ya kita tidak bisa membantu. Kecuali mendoakan agar kembali ke jalan yang benar," katanya.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x