Apa Saja Alasan Perceraian yang Bisa Diterima Pengadilan?

- 12 Desember 2023, 14:42 WIB
Ilustrasi: Alasan perceraian yang bisa diterima pengadilan
Ilustrasi: Alasan perceraian yang bisa diterima pengadilan /Pexels/Timur-Weber

PURBALINGGAKU- Kasus perceraian semakin marak akhir-akhir ini dengan berbagai alasan. Alasan tersebut sangat beragam hingga akhirnya kedua belah pihak memutuskan berpisah. Namun, apa saja alasan perceraian yang bisa diterima pengadilan?

Sebab, untuk bisa sampai pada putusan perceraian yang diterima oleh pengadilan. Jika salah satu pihak suami istri hendak mengajukan cerai pada suami alasanya harus kuat.

Baca Juga: Bagaimana Cara Gugat Cerai di Pengadilan Agama? Berikut Penjelasannya

Alasan Perceraian yang Bisa Diterima Pengadilan

Berikut beberapa alasan perceraian yang bisa diterima pengadilan. Jangan sampai Anda membuat alasan yang kurang masuk akal.

Pertama, perselisihan terus menerus. Perselisihan yang terjadi antara suami dan istri berlangsung secara terus menerus hingga tidak ada harapan untuk rukun kembali. Alasan tersebut dapat diterima oleh pengadilan. Sebab perselisihan tersebut tidak hanya dapat merugikan pihak suami dan istri saja, tetapi juga perkembangan anak.

Kedua, perbuatan yang dilarang agama. Apabila salah satu pihak melakukan perbuatan yang dianggap dilarang oleh agama, maka pengadilan dapat menerima alasan tersebut. Misalnya perbuatan zina, pemadat, pemabuk, penjudi, dan lain-lain. Perbuatan tersebut sudah melanggar kesucian perkawinan dan termasuk sulit untuk disembuhkan.

Ketiga, meninggalkan pasangan. Antara suami dan istri sudah selayaknya punya kewajiban masing-masing. Suami wajib memberikan nafkah pada istri dan anak, sementara istri wajib mendampingi suami.

Jika salah satunya kemudian meninggalkan pihak lain selama dua tahun tanpa disertai alasan ataupun izin dari pasangannya. Pihak yang sudah ditinggalkan boleh mengajukan gugatan.

Keempat, KDRT. KDRT atau Kekerasan Dalam Rumah Tangga seringkali mengorbankan wanita. Meskipun minim, tapi tidak menutup kemungkinan terjadi pada pria juga.

Halaman:

Editor: Tias Cahya

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x