Bagaimana Cara Gugat Cerai di Pengadilan Agama? Berikut Penjelasannya

- 12 Desember 2023, 14:35 WIB
Ilustrasi: Cara gugat cerai di pengadilan agama
Ilustrasi: Cara gugat cerai di pengadilan agama /Dicky Mawardi/Galamedia/

PURBALINGGAKU- Kasus perceraian saat ini semakin meningkat karena berbagai hal yang menyebabkan ketidakcocokan diantara pasangan suami istri.  Pada dasarnya, dalam kasus perceraian maka suami atau istri boleh mengajukan gugatan cerainya ke pengadilan. Lalu, bagaimana cara gugat cerai di Pengadilan Agama?

Untuk sampai pada putusan perceraian maka terdapat berbagai tahapan yang harus dilalui. Mulai dari mediasi, menghadirkan saksi, dan lain-lain. Apabila alasan untuk bercerai diterima maka pengadilan baru mengabulkan permohonan gugatan tersebut.

Baca Juga: Benarkah Fungsi Website sebagai Media Promosi Online Efektif?

Cara Gugat Cerai di Pengadilan Agama

Lebih lanjut, bagaimana cara gugat cerai di Pengadilan Agama? Yuk simak penjelasannya berikut.

Pertama, siapkan dokumen. Dokumen untuk mengajukan cerai yang harus Anda siapkan diantaranya Surat Nikah Asli dan Foto Copy. Kemudian Foto Copy E-KTP dari Penggugat, Surat Keterangan Kelurahan, Foto Copy Kartu Keluarga, Jika memiliki anak lampirkan Akta Kelahiran Anak, dan materai.

Apabila hendak menggugat harta gono gini maka persiapkan pula berkasi berupa surat-surat kepemilikan kendaaan, sertifikat tanah, dan lain-lain.

Kedua, daftarkan gugatan. Jika dokumen sudah dipersiapkan secara lengkap, maka Anda langsung mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Agama ataupun Pengadilan Negeri.

Pendaftaran gugatan cerai diwajibkan langsung ke pengadilan tempat tinggal Tergugat. Katakanlah suami istri berbeda kota. Maka jika istri hendak menggugat suami haruslah mengikuti kota dimana suami tinggal.

Ketiga, surat gugatan. Setibanya Anda di pengadilan, maka Anda akan diminta menuju ke pusat bantuan hukum untuk membuat surat gugatan.

Halaman:

Editor: Tias Cahya

Sumber: Dari Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x