Manfaat Jika Memiliki BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya

- 12 Desember 2023, 08:15 WIB
Ilustrasi kesehatan jantung.
Ilustrasi kesehatan jantung. /PIXABAY/Geralt

PURBALINGGAKU - BPJS Kesehatan merupakan sebuah asuransi kesehatan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.

Asuransi kesehatan ini bersifat wajib bagi setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Bagi yang kurang mampu pun akan mendapatkan asuransi ini yang diberi nama KIS. 

Bagi peserta BPJS Kesehatan jika mengalami sakit dan menjalani rawat inap kamar rumah sakit, beban biaya akan ditanggung oleh pihak BPJS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kesehatan sangatlah penting bagi setiap manusia. Kondisi tidak sehat tentu akan menyulitkan segala sesuatu, baik dalam bekerja atau melakukan aktivitas.

Tentu sangat disayangkan bila ada orang yang tidak memiliki kartu peserta BPJS Kesehatan, karena banyak manfaat yang ditawarkan oleh badan BUMN ini. Premi asuransi juga sangat murah jika dibandingkan dengan asuransi swasta yang ada.

Baca Juga: Mengenal Istilah Reasuransi bagi Sebuah Perusahaan

Pertama, hampir semua penyakit yang ada ditanggung oleh BPJS. Ada lebih dari 155 penyakit yang masuk dalam tanggungan yang diantaranya, jantung, kanker diabetes melitus, katarak, asma, vertigo, dan masih banyak penyakit lainnya. Selain itu BPJS juga menanggung ibu hamil, dimana ketika melahirkan biaya rumah sakit akan ditanggung oleh pihak BPJS.

Kedua, Iuran bulanan murah. Ada 3 kelas dalam BPJS mandiri, yaitu kelas 3 dengan iuran bulanan Rp 25,5 ribu, kelas 2 dengan iuran Rp 51 ribu dan kelas 1 dengan iuran Rp 80 ribu.

Bagi masyarakat yang kurang mampu, beban biaya premi ditanggung oleh pemerintah alias gratis. Sedangkan seseorang yang bekerja di perusahaan, beban iuran akan ditanggung oleh perusahaan tersebut sebagai bentuk penerapan undang-undang ketenagakerjaan untuk mensejahterakan karyawan.

Ketiga, Akses pembayaran yang mudah. Hampir semua platform bisnis baik itu e-money, e-commerce, bank dan bisnis lain yang berhubungan dengan pembayaran menyediakan jasa pembayaran BPJS. Tentu bagi peserta BPJS mandiri akan tidak sulit untuk melakukan iuran bulanan.

Halaman:

Editor: Ikhwan Mutaqin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x